Berita Kebudayaan

Disbud DKI Catatkan 10 Karya Budaya di Kemenkumham RI

Foto: Dinas Kebudayan Provinsi DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) tahun ini berhasil mencatatkan 10 Karya Budaya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Penyerahan surat pencatatan KIK decara simbolis oleh oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida kepada Dinas Kebudayaan Provinisi DKI Jakarta yang diterima oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Linda Enriany didampingi oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi Beki Mardani.

Penyerahan dilaksakan pada kegiatan promosi dan diseminasi KIK di Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2023.

Sejak 2021 sampai dengan 2023, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mencatatkan 26 Karya Budaya sebagai KIK di Kemenkumham RI.

Dengan pencatatan Karya Budaya sebagai KIK diharapkan adanya kepastian dan pengakuan secara hukum atas Karya Budaya tersebut serta dalam rangka melestarikan dan pengakuan hukum bagi Kebudayaan Betawi.

10 Karya Budaya apa saja yang sudah dicatatkan tahun 2023? Berikut daftarnya:

1. Gambang Rancag
2. Gabus Pucung Betawi
3. Samrah Betawi
4. Soto Betawi
5. Gado-gado Betawi
6. Golok Betawi
7. Kesenian Topeng Blantek Betawi
8. Kesenian Topeng Jantuk Betawi
9. Rias Besar Betawi
10. Panggal Betawi

Sumber: Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com