Budaya Kerja

Budaya Organisasi

Budaya Organisasi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta merupakan Budaya Kerja yang diterapkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja.
Nilai Budaya Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:

  1. Berintegritas, bermakna adanya keselarasan antara perkataan dan perbuatan dengan memegang teguh prinsip, aturan dan norma yang berlaku.
  2. Kolaboratif, bermakna bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama dengan membentuk tim dan membangun kemitraan yang efektif.
  3. Akuntabel, bermakna bermakna melaksanakan pekerjaan secara tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan target kinerja.
  4. Inovatif, bermakna bermakna menciptakan gagasan pembaharuan untuk meningkatkan mutu layanan melalui evaluasi, pemecahan masalah dan perbaikan secara terus menerus.
  5. Berkeadilan, bermakna bermakna kepedulian/kepekaan untuk memastikan hak berbagai pihak dapat terakomodasi.

 

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com