Sejarah Singkat

Sejarah Berdirinya Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan dan bagian-bagian dari kebudayaan, seperti Kesenian Tradisional, Sejarah, Cagar Budaya, Permuseuman dan sebagainya.

Sebelum Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terbentuk, pemerintah terlebih dahulu membentuk Bidang Kesenian Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta. Ini merupakan cikal bakal berdirinya Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Pada tahun 2001 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 137 Tahun 2001 namanya menjadi Dinas Kebudayaan dan Permuseuman. Lalu di tahun 2008 sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, Dinas Pariwisata yang berafiliasi pada Dinas Kebudayaan dan Permuseuman pada akhirnya digabung menjadi Dinas Pariwisata & Kebudayaan.

Seiring adanya perubahan dalam hal birokrasi baik di tingkat pusat maupun daerah, struktur organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga turut mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta Dinas Kebudayaan berdiri sendiri dengan organisasi dan tata kerja seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2019. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan sub urusan kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya dan permuseuman.

 

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com