Profil

Struktur Organisasi PPID

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 1. Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan
Bidang Pengelolaan Informasi Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan
Bidang Dokumentasi dan Arsip Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan
Bidang Pelayanan Informasi Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan
Anggota 1. Kepala Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta
2. Kepala Unit Pengelola Museum Kebaharian
3. Kepala Unit Pengelola Museum Seni
4. Kepala Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
5. Kepala Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya
6. Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya
7. Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Tarnan Ismail Marzuki
Sekretaris 1. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
2. Ketua Sub Kelompok Data dan Informasi

Visi Misi PPID

Visi PPID:

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Misi PPID:

1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
2. Mernbangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Perangkat Daerah

Tanggung Jawab:

  1. PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan

Tugas

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi
  8. Membuat laporan pelayanan informasi
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

Wewenang

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

Waktu dan Biaya Layanan

Waktu Pelayanan Informasi Publik

  • Senin s.d Jum'at : 08:00 WIB - 16:00 WIB

Istirahat

  • Senin s.d Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB
  • Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB

Biaya Pelayanan Informasi Publik

  1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
  2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
  3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi rnelalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

Jangka Waktu Penyelesaian

Proses Penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang ditentukan :
  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di penguasaanya atau tidak. PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Penyampaian / Pendistribusian / Penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Dasar Hukum PPID

Undang-undang Republik Indonesia (2)

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Pemerintah (1)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi (3)

  1. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (1)

  1. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

Peraturan Gubernur (1)

  1. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik

Keputusan Gubernur (2)

  1. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 839 Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  2. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 885 Tahun 2017 tentang Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Instruksi Sekretaris Daerah (1)

  1. Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 42 Tahun 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penanganan Perkara Lainnya

 

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com