Berita Kebudayaan

Dangdut dan Gamelan Ajeng Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Kearifan lokal DKI Jakarta, Dangdut dan Gamelan Ajeng telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2023 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI).

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan tersebut menjadi tonggak bersejarah bagi Provinsi DKI Jakarta dan mengukuhkan komitmen dalam melestarikan kekayaan budaya yang ada.

"Dinas Kebudayaan memiliki peran penting dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya DKI Jakarta untuk generasi masa depan. Kami menerima penghargaan ini dengan rasa bangga sebagai pengakuan terhadap upaya dan dedikasi dalam melestarikan warisan budaya yang tak ternilai harganya," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/9) malam.

Iwan menjelaskan, pengumuman Dangdut dan Gamelan Ajeng sebagai Warisan Budaya Takbenda secara resmi diumumkan Tim Ahli WBTb Indonesia pada Kamis (31/8) lalu.

"Penetapan dilakukan setelah melalui tahapan Sidang WBTb Tahun 2023 yang berlangsung pada 28 sampai 31 Agustus 2023," terangnya.

Ia menambahkan, penetapan Dangdut dan Gamelan Ajeng sebagai WBTb merupakan prestasi gemilang bagi Provinsi DKI Jakarta.

"Sejak tahun 2013 hingga 2023, Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan telah berhasil mendapatkan penetapan WBTb sebanyak 77 karya budaya dari Kemdikbudristek RI," bebernya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Fariz berharap, dengan penetapan ini seluruh pemerintah daerah di Indonesia akan menjadikan WBTb sebagai bagian dari kurikulum di sekolah-sekolah.

"Ini akan memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengenal dan mencintai warisan budaya yang kaya di Indonesia," tandasnya.

Untuk diketahui, acara pengumuman dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dalam dunia kebudayaan seperi, Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek RI, Hilmar Fariz; Direktur Perlindungan Kebudayaan, Yudi Wahjudin; Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana; serta perwakilan dari 31 provinsi di Indonesia.

Sumber: beritajakarta.id

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com