Berita Kebudayaan

Ini Respons Dinas Kebudayaan Terkait Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kolusi pada proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Dugaan praktik kolusi tersebut terjadi saat proses tender yang diminta ulang kembali oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penanggungjawab proyek.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana akhirnya buka suara soal hal tersebut. Ia mengatakan,seluruh proses revitalisasi TIM merupakan tanggung jawab dari pihak Jakpro. Sebab, katanya, Jakpro sudah diamanatkan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan untuk melakukan revitalisasi TIM.

“Penugasan Peraturan Gubernur (Pergub) 63/2019 adalah ke PT Jakpro, yaitu perihal Revitalisasi TIM. Mulai dari perencanaan, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan,” kata Iwan dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (2/2).

Iwan juga mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui bila ada hal-hal permasalahan hukum yang terjadi saat proses revitalisasi itu.

“Jadi Disbud tidak mengetahui bilamana ternyata terjadi hal-hal yang terkait permasalahan hukum atas pelaksanaan revitalisasi tersebut,” tambah Iwan.

Unit Pengelola (UP) Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM) juga memberi keterangan yang serupa. Kepala UP PKJ TIM Verony Sembiring menjelaskan bahwa pihaknya hanya pengelola, sedangkan proses revitalisasi beberapa waktu lalu menjadi urusan PT Jakpro.

"Waduh saya enggak tahu itu, itu Jakpro," kata Verony kepada merdeka.com, Kamis (2/2).

Verony juga menegaskan bahwa pengelola sama sekali tak campur tangan dalam proses revitalisasi yang berlangsung sejak 2019 itu. Apalagi, ikut campur dalam hal tender atau pengadaan.

“Kalau itu kan revitalisasi wilayahnya Jakpro ya, kawasan yang dikerjakan Jakpro. Proses pengadaannya Jakpro. Kita tidak terlibat sama sekali," tegas dia.

Adapun Pergub 63/2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki mencatat, Pemprov DKI ingin melaksanakan kegiatan strategis daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana seni, budaya dan wisata edukasi bagi masyarakat.

Kemudian, untuk mendukung misi daerah sebagai kota yang cerdas dan berbudaya serta untuk memberikan ruang kreativitas, interaksi, dan pendidikan kepada masyarakat, Pemprov menilai perlu dilakukan revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki beserta fasilitas pendukungnya termasuk di dalamnya fasilitas kegiatan campuran dan ruang terbuka hijau.

“bahwa agar revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menugaskan Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah),” tulis Pergub tersebut.

Pergub tersebut juga mencatat bahwa Jakpro bertanggungjawab mulai perencanaan, pembangunan, serta pengelolaan dan perawatan revitalisasi TIM. Dalam Pasal 3 ayat (3), ditulis Jakpro bertanggungjawab dalam melakukan tender proyek.

“Pengadaan barang/jasa termasuk proses lelang/tender kontraktor, menandatangani penetapan pemenang lelang, menandatangani kontrak pekerjaan, pelaksanaan konstruksi sampai dengan terselesaikannya pengembangan Revitalisasi PKJ TIM sesuai dengan tata kelola perusahaan yang balk,” kata Pergub itu.

Namun, dalam Pasal 15, Jakpro harus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam pengawasan dan pengendalian penugasan revitalisasi. Pengawasan dan pengendalian dimaksud adalah supervisi lapangan, konsultasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta laporan.

“Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan Perangkat Daerah terkait kepada Gubernur,” imbuh Pergub tersebut.

Namun, ketika dikonfirmasi, Heru mengaku belum mengetahui adanya dugaan praktik kolusi ini. Maka dari itu, ia akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Oh saya belum tahu. Nanti saya tanya Inspektorat. Bener belum tahu," kata Heru saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (2/1).

Sumber : Merdeka.com

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com