Berita Kebudayaan

Dalam Kurun 4 Tahun, DKI Jakarta Tetapkan 50 Cagar Budaya

suarajakarta.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 50 cagar budaya selama tahun 2018 hingga 2022. Penetapan aset cagar budaya ini dilakukan untuk melindungi dan melestarikan aset budaya yang ada di DKI Jakarta.

Dalam proses penetapan objek menjadi cagar budaya, telah melalui kajian yang diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

Adapun kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya di antaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah. Kemudian, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI," kata Gubernur DKI Anies Baswedan, seperti dikutip dari suarajakarta.id, Selasa (11/10/2022).

Sejumlah objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di antaranya meliputi Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga.

Selain cagar budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan warisan budaya tak benda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta.

Totalnya, ada sebanyak 47 objek warisan budaya tak benda ditetapkan selama empat tahun terakhir, di antaranya Topeng Tunggal, Hadroh Betawi, Silat Sabeni Tenabang, Petak Umpet Betawi, Panggah Betawi, Sayur Sambel Godog, Asinan Betawi, dan Golok Betawi.

Penetapan warisan budaya tak benda ini diharapkan menjadi motivasi bagi pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai warisan budaya tak benda, sehingga semakin banyak khazanah budaya yang berkembang di Jakarta.

Kemudian, program melestarikan budaya juga tampak pada pengembangan Perkampungan Budaya Betawi di Setu Babakan serta revitalisasi Taman Ismail Marzuki. (Ast)

Sumber: jakarta.suara.com

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com