Ritus

Bayar Fidya Ala Tradisi Betawi

Secara bahasa, fidyah berarti menebus atau mengganti. Secara syariat, fidyah bermakna denda yang wajib ditunaikan seorang muslim ketika mereka melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan hal yang diwajibkan. Nah, fidyah dalam tradisi Betawi merupakan beras atau bahan makanan yang dikeluarkan untuk menebus kekurangan-kekurangan (tentang ibadat atau hal-hal yang wajib dibayar atau ditebus) yang diperbuat oleh orang yang baru saja meninggal. Upacara bagi fidiyah atau pudie dilaksanakan di masjid atau musholla ketika jenazah sedang dimandikan.

Upacara dan sekaligus bagi fidiyah yang merupakan pembagian beras kepada fakir miskin dengan jumlah takaran tertentu, juga dipimpin oleh kyai senior setempat. Pihak keluarga janazah menyerahkan perwakilan kepada kyai dengan mengucapkan ijab-kabul. "Saya punya beras 300 mud saya jadikan fidiyah puasanya si fulan karena ia meninggalkan puasa 300 hari (kalau shalat berarti 300 waktu) serta mudnya, saya wakilkan kepada bapak kyai". Kyai menerima penyerahan itu. Maka kyai yang menjadi shohibul janazah memimpin upacara dengan lebih dahulu menjelaskan maksud pelaksanaan fidiyah. Diucapkan dengan jelas bahwa diterima sekian mud (mungkin sama dengan ukuran satu liter) beras sebagai pembayar qada puasa dan shalat yang sekian hari atau waktu telah ditinggalkan oleh si mayat. Posisi jamaah yang berada di dalam masjid saling berhadapan dan nanti tiap posisi akan menjadi wali dan saksi. Beras diletakkan di tengah-tengah jamaah. Bila kyai mengucapkan "Beras ini ada 300 mud saya jadikan fidiyah qada puasanya si fulan selama 300 hari, saya terima sebagai di sebelah 'beletan ngadep ke bekulon'." Jamaah menjawab "Saya terima wakilnya dan saya wakilkan kembali." Setelah jamaah mengucapkan kalimat itu bersama diangkat setinggi betis tiga kali berturut-turut. Begitu seterusnya sampai seluruh jamaah yang berada di empat arah (timur, barat, utara, selatan yang berhadap-hadapan itu) menerimanya.

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com