Berita Kebudayaan

Anies Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru jadi Situs Cagar Budaya

Anies Baswedan (Mulia Budi/detikcom)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kompleks Jalan Pasar Baru sebagai situs cagar budaya. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 817 Tahun 2022.
"Menetapkan kompleks Jalan Pasar Baru sebagai situs cagar budaya yang terletak di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub 817 Tahun 2022 seperti dilihat, Minggu (18/9/2022).

Kepgub itu diteken oleh Anies Baswedan pada 1 September 2022. Adapun Kompleks Jalan Pasar Baru terletak pada koordinat sebagai berikut:

Titik A : 6°09'51"S 106°50'03"E

Titik B: 6°09'55"S 106°50'05"E

Titik C: 6°09'56"S 106°50'03"E

Titik D: 6°09'52"S 106°50'01"E

Kepgub itu juga mengatur batas situs cagar budaya. Rinciannya, sebelah utara berbatasan dengan pertokoan, sebelah selatan berbatasan Kanal Ciliwung, sebelah barat berbatasan dengan rumah penduduk, dan sebelah timur berbatasan dengan rumah penduduk.

"Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan komplek Jalan Pasar Baru sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu harus dilakukan sesuai dengan kaidah pelestarian dan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua.

Kepgub itu menjelaskan, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang berkembang sejak awal abad ke-19. Di lokasi tersebut terdapat cagar budaya dan atau struktur cagar budaya yang telah ditetapkan Pemprov DKI dan kompleks Jalan Pasar Baru telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya untuk ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya sesuai dengan Berita Acara Rekomendasi Nomor 165/TACB/Tap/Jakpus/VIII/2021 pada 25 Agustus 2021.

"Sehingga layak untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya," jelasnya.


Sumber : news.detik.com

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com