Adat Istiadat

Ritual Pembagian Fidhiyah atau Pudie

Di kalangan masyarakat Betawi jika ada salah seorang anggota keluarganya yang meninggal maka keluarga yang ditinggal harus melaksanakan ritual pembayaran fidhiyah atau pudie. Fidhiyah atau pudie adalah memberikan beras atau bahan makanan lainnya yang dikeluarkan oleh keluarga yang ditinggalkan untuk menebus kekurangan dari anggota keluarga yang baru saja meninggal.
 
Upacara fidiyah atau pudie dilaksanakan di masjid atau musala ketika jenazah sedang dimandikan. Pembagian fidhiyah atau pudie berupa beras kepada fakir miskin dengan jumlah takaran tertentu, dipimpin oleh kiai atau tokoh agama senior setempat. Pihak keluarga jenazah menyerahkan beras pudie kepada kiai dengan mengucapkan ijab-kabul.
 
Adapun ijab kabul yang diucapkan seperti ini:
 
"Saya punya beras 300 mud (1 mud= 0,75 kg) saya jadikan fidiyah puasanya si fulan karena ia meninggalkan puasa 300 hari (kalau salat berarti 300 waktu) serta mudnya, saya wakilkan kepada bapak kiai".
 
Kemudian, Kiai menerima penyerahan itu. Maka kiai yang menjadi shohibul jenazah memimpin upacara dengan lebih dahulu menjelaskan maksud pelaksanaan fidhiyah. Diucapkan dengan jelas bahwa diterima sekian mud beras sebagai pembayar qada puasa dan salat yang sekian hari atau waktu telah ditinggalkan jenazah sewaktu masih hidup. Posisi jemaah yang berada di dalam masjid saling berhadapan dan nanti tiap posisi akan menjadi wali dan saksi. Beras diletakkan di tengah-tengah jemaah.
 
Kemudian setelah menerima beras dari keluarga yang ditinggalkan, kiai pun mengucapkan perkataan sebagai bukti menerima beras fidhyah yang diberikan. Ada pun perkataannya seperti berikut ini:
 
"Beras ini ada 300 mud saya jadikan fidhiyah qada puasanya si fulan selama 300 hari, saya terima sebagai di sebelah 'beletan ngadep ke bekulon'.
 
Kemudian para jamaah pun menjawabnya dengan perkataan sebagai berikut:
 
"Saya terima wakilnya dan saya wakilkan kembali"
 
Setelah prosesi fidhiya atau pidie ini dilaksankan, kemudian lanjutkan dengan pembacaan tahlil oleh para jemaah yang dipimpin oleh kiai.

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com