Renstra

Rencana Strategis Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Periode 2018-2022 [Perubahan]

Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah harus merubah paradigmanya melalui pendekatan perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan bersasaran. Perubahan tersebut diantaranya menyangkut kewajiban perangkat daerah dalam menyiapkan rencana perangkat daerah sebagai acuan penyelenggaraan layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Mengacu kepada ketentuan tersebut serta berdasar kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2019 maka Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta berkewajiban untuk menyusun dokumen Rencana Strategis Tahun 2018-2022 sebagai panduan pelaksanaan tugas dan fungsi untuk 5 (lima) tahun ke depan.

Setiap program dan kegiatan yang disusun dalam Renstra ini didasarkan kepada prioritas dan disandingkan dengan sumber daya yang tersedia untuk pelaksanaannya. Dengan menjalankan manajemen yang berorientasi pada hasil (result oriented), perencanaan strategis Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mendefinisikan sasaran yang akan dicapai oleh tiap-tiap unit kerja dan memperjelas prioritas organisasi serta strategi untuk mencapai hasil tersebut. Mengingat peran dan fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta memiliki posisi yang strategis untuk memajukan kebudayaan daerah Provinsi DKI Jakarta khususnya dan kebudayaan nasional Indonesia, umumnya maka semua unit kerja Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta harus melaksanakan Renstra tersebut secara akuntabel dengan berorientasi pada peningkatan kinerja (better performance). Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan dan mewujudkan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta ini maka akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta setiap tahun.

Akhirnya, kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan membantu penyusunan Renstra Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018-2022 ini, kami sampaikan terima kasih. Demikian dokumen Renstra Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018-2022 ini disusun, semoga bermanfaat.

Download Disini

Dokumen Renstra 2018-2022 

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com