Press Release

Pemprov DKI Jakarta Loloskan 6 Warisan Budaya Takbenda Tahun 2021

Download

SIARAN PERS
NOMOR: 2678/SP-HMS/11/2021
11 November 2021

PEMPROV DKI JAKARTA LOLOSKAN 6 WARISAN BUDAYA TAKBENDA TAHUN 2021
 
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta meloloskan 6 (enam) karya budaya untuk
ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry
Wardhana menyebutkan, 6 (enam) karya budaya yang ditetapkan, yaitu Panggal Betawi, Tamat Quran, Sayur Sambal Godog, Silat Gerak
Saka, Asinan Betawi dan Golok Betawi.
 
"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI, karena mengalami peningkatan dari awalnya yang hanya
berhasil meloloskan 1 (satu) karya budaya di tahun 2020 yaitu Silat Sutera Baja, dan sekarang bertambah 6 (enam) karya budaya lagi,"
ujarnya di Kantor Disbud DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/11).
 
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, penetapan karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini tidak terlepas dari kolaborasi dan kerja
sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, serta dukungan dari berbagai pihak dalam
membantu proses pengumpulan data, pembuatan video, hingga pengkajian karya budaya yang diusulkan.
 
Dengan ditetapkannya karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini, diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari
kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi. Selain itu, penetapan Warisan Budaya Takbenda
juga dapat menjadi motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai Warisan Budaya
Takbenda, sehingga semakin banyak khasanah budaya yang berkembang di Jakarta.
 
"Tidak hanya itu, Warisan Budaya Takbenda Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, sehingga
para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan Warisan Budaya Takbenda di Provinsi DKI
Jakarta," terangnya.
 
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menyampaikan hasil Sidang Pleno Tim
Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia terkait Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 pada tanggal 26 Oktober 2021
secara virtual. Kemudian, pembacaan hasil sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 dilakukan pada tanggal 29
Oktober 2021 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

WhatsApp Image 2021-11-09 at 15.31.11.jpeg

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com