Adat Istiadat

Nyambat: Kegiatan Mengajak Warga untuk Bergotong Royong

Di kalangan masyarakat Betawi ada suatu kebiasaan yang sudah dilakukan secara turun temurun yaitu Nyambat. Nyambat adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang mengajak orang lain untuk mengerjakan pekerjaan yang berat bila dikerjakan sendirian. Pada zaman dulu kegiatan Nyambat biasa dilakukan untuk kegiatan pertanian, seperti membajak sawah, mencangkul atau menanam padi hingga panen. Namun, untuk saat ini bergeser dan biasa dilakukan dalam pembangunan fasilitas umum, rumah ibadah seperti masjid. Kegiatan Nyambat ini merupakan salah satu bagian dari Gotong Royong, yang merupakan kebiasaan masyarakat Betawi.
 
Semua pekerjaan yang dilakukan dengan nyambat ini adalah bersifat sukarela tanpa dibayar ataupun membayar. Pihak yang mengajak Nyambat hanya menyediakan makanan dan minuman seadanya, bahkan orang yang bantu Nyambat juga menyumbang konsumsi dalam kegiatan tersebut.
 
Ketentuan dalam kegiatan nyambat secara umum adalah jika ada warga yang akan mengundang nyambat dalam acara bertani atau berkebun, maka yang mengundang biasanya membagikan rokok kepada setiap warga yang akan diajak nyambat tiga atau lima hari sebelum pelaksanaan nyambat.
 
Warga yang telah diberi rokok wajib menghadiri proses nyambat. Jika warga berhalangan, karena ada acara yang lebih penting atau mendadak sakit, maka warga tersebut harus memberitahu kepada yang mengundang nyambat.
 
Sementara kaum wanita juga ikut berperan dalam kegiatan Nyambat ini. Mereka biasanya menyiapkan makanan yaitu dengan cara memasak, kemudian mengantarkannya untuk peserta nyambat.
 
Salah satu bentuk keunikan Nyambat ini adalah sifat gotong royong dan pembagian hasil kegiatan Nyambat itu sendiri. Misalnya pada kegiatan Nyambat untuk kepentingan pertanian, ketika panen diberlakukan pembagian hasil antara pemilik lahan dengan orang yang mengerjakan. Pembagian hasil panen menggunakan perbandingan 3: 1: 1, di mana 2/3 bagian menjadi hak pemilik lahan 1/3 menjadi hak peserta nyambat dan 1/3 bagian untuk biaya perawatan.

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com