Adat Istiadat

Anak Ambar: Ritual Memelihara Roh Anak yang Meninggal

Di kalangan masyarakat Betawi terdapat ritual atau adat istiadat memanggil nama anak yang sudah meninggal sebelum dewasa atau akil baligh, atau juga anak yang meninggal ketika masih di dalam kandungan (keguguran) atau anak yang meninggal pada saat dilahirkan.
 
Ritual ini adalah untuk memelihara atau menjaga roh anak kecil yang sudah meninggal dan sewaktu-waktu dapat menjelma. Roh anak yang dipelihara tersebut disebut sebagai anak ambar atau disebut juga ruh el kawakib. Roh anak ambar tersebut harus dipelihara oleh orang tuanya dengan penuh kasih sayang.
 
Kata ambar berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya "menghilang". Tradisi memelihara anak ambar juga dikenal dalam masyarakat keturunan Tionghoa, tetapi dasar falsafahnya berbeda. Orang Tionghoa memelihara anak ambar untuk mendapatkan, keberuntungan. Sedangkan orang Betawi memelihara anak agar demi menjaga keseimbangan spiritual.
 
Pada tradisi Betawi anak ambar diberi nama dan dipanggil seolah-olah yang bersangkutan masih hidup. Dahulu juga ada orang yang merawat anak ambar tersebut dengan membuat kelambu kecil dalam pangkeng sebagai tempat tidurnya, pakaian, dan kadang-kadang sepatu, dalam bentuk mini.
 
Anak ambar dapat diminta bantuannya untuk pengorbanan. Sedangkan masyarakat Tionghoa peranakan tradisi itu "diperkaya" dengan memberinya sepatu dan busana mini. Kemudian pada malam-malam tertentu, terutama hari atau malam kematiannya akan disediakan sesajen berupa pisang raja, telur ayam, dan air putih.
 
Ada juga beberapa kalangan masyarakat yang percaya anak ambar bisa memberikan kekayaan ibunya (atau orang yang mengadopsinya), sehingga anak ambar biasanya diperlakukan seperti manusia hidup meskipun tidak dapat dilihat dengan mata.
 
Beberapa kalangan juga percaya memelihara anak ambar bisa membantu mewujudkan apapun permintaan, baik dalam hal ekonomi, asmara, karir, usaha, pertemanan, masalah-masalah spesifik lainnya. Juga sebagai pelindung gaib agar terhindar dari segala ancaman pengerjaan ghaib pihak lain.

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com