Adat Istiadat

Adat Tande Putus Penanda Seorang Perempuan Sudah Dimiliki dan Siap Dinikahi

Adat istiadat Tande Putus merupakan salah satu bagian dari rangkaian upacara pernikahan adat Betawi. Tande putus merupakan pengikat yang menerangkan bahwa calon mempelai wanita sudah ada yang punya. Ritual Tande Putus dilakukan usai acara lamaran yang kemudian dilanjutkan ke pelaminan.
 
Tande Putus ini merupakan penentu berlanjut atau tidaknya hubungan antara calon mempelai pria dengan calon mempelai perempuan ke pelaminan. Sebab, jika di dalam adat istiadat ini salah satu pihak tidak mencapai kesepakatan, maka kemungkinan lamaran bisa dibatalkan.
 
Misalnya, calon mempelai perempuan didekati oleh dua orang pemuda yang ingin mempersuntingnya. Kedua pemuda tersebut harus bisa saling mengalahkan agar bisa mendapatkan calon mempelai wanita yang sama. Jika salah satu pemuda tidak bisa mengalahkan saingannya, maka ia akan kehilangan calon mempelai perempuan yang menjadi tujuannya.
 
Jika kesepakatan tande putus telah tercapai oleh kedua belah keluarga, maka dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk membicarakan pelaksanaan pernikahan. Ada hal yang biasanya dibicarakan sebelum menuju pelaminan.
 
Adapun beberapa hal yang dibicarakan dalam acara tande putus ini, antara lain cingkrem (mahar) yang diminta, nilai uang yang diperlukan untuk resepsi pernikahan, kekudang yang diminta, pelangke atau pelangkah kalau ada abang atau empok yang dilangkahi, durasi atau lama pesta dilaksanakan, perangkat pakaian upacara perkawinan yang digunakan calon none mantu pada acara resepsi, serta jumlah undangan dan siapa saja yang diundang.
 
Sebagai pengikat hubungan, tande putus sering disamakan dengan pertunangan. Bedanya, jika pertunangan umumnya diikat dengan cincin emas, tande putus yang dimaksud berupa cincin belah rotan, uang pesalin sekedarnya, serta aneka rupa kue.

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com