Produk Hukum

# Judul Unduh
73. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 1363 Tahun 2018 Tentang Penetapan Gudang TImur Sebagai Bangunan Cagar Budaya
74. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 510 Tahun 2018 Tentang Penetapan Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat Jemaat Koinonia Sebagai Bangunan Cagar Budaya
75. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 410 Tahun 2018 Tentang Penetapan Gereja Protestan Indonesia Barat Effatha Sebagai Bangunan Cagar Budaya
76. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 292 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan Sebagai Situs Cagar Budaya
77. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 438 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kawasan Maqom Habib Hasan Bin Muhammad Al Hadad (Mbak Priuk) Sebagai Lokasi Yang Dilindungi dan Diperlakukan Sebagai Situs Cagar Budaya
78. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 1960 Tahun 2016 Tentang Penetapan Gedung Eks Kedutaan Besar Inggris Sebagai Bangunan Cagar Budaya
79. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 278 Tahun 2016 Tentang Penetapan Makam Souw Beng Kong Sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi
80. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 2792 Tahun 2015 Tentang Penetapan Gereja Pniel (Ayam) Sebagai Bangunan Cagar Budaya
81. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 2209 Tahun 2015 Tentang Penetapan Gugusan Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor dan Pulau Bidadari di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Sebagai Kawasan Cagar Budaya
82. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 475 Tahun 1993. Tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya
83. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 1766 Tahun 2015. Tentang Penetapan Kawasan KotaTua Sebagai Kawasan Cagar Budaya
84. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. No. 334 Tahun 2022 Tentang Penetapan Lukisan Bupati Cianjur Karya Raden Saleh Sjarif Boestaman Sebagai Benda Cagar Budaya

 

Bujaka - Aplikasi Budaya Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaandki@gmail.com