Mas Kawin

Posted April 18, 2018
Written by
Category Nilai Budaya

Salah satu syarat adat Betawi dalam perkawinan, mas kawin ini biasanya dilakukan sebelum akad nikah dilaksanakan, dibawa oleh pihak laki-laki, biasanya berupa uang tunai, perhiasan emas, atau seperangkat alat sembayang dengan kitab suci Al-Qur'an, disimpan diatas sebuah nampan. Sebelumnya di dalam pembicaraan pada waktu ngelamar ditanyakan pula bentuk mas kawin yang dikehendaki oleh None Mantu dan apabila dijawab dengan kata-kata si None kite minta mate bandeng seperangkat itu adalah kata kiasan yang berarti bahwa si calon menantu menghendaki mas kawin berupa perhiasan berlian seperangkat. Begitu pula halnya dengan mas kawin berupa mate kembang seperangkat berarti mas kawin yang diminta adalah perhiasan bermata intan asli seperangkat. Biasanya baik Mak Comblang maupun utusan keluarga calon tuan Mantu akan memahami kata-kata bersayap ini. Berdasarkan pembicaraan tentang mas kawin ini pihak Tuan Mantu harus bisa memperkirakan berapa jumlah Tande Putus yang harus mereka bawa pada waktu ketemu Rebo nanti (seminggu kemudian).