Mahkamah Agung, Gedung

Posted April 18, 2018
Written by
Category Bangunan Umum

Disebut juga Hoogerechshaf sejak dibangun dipakai sebagai tempat peradilan tinggi di Indonesia. Pada awalnya didirikan tahun 1848, merupakan bagian gedung yang dipergunakan Departemen van Finaneient. Pemerintah kolonial Belanda kemudian menggunakan gedung ini sebagai gedung peradilan pada 1 Mei 1942. Pada zaman Jepang, gedung ini dipergunakan sebagai tempat peradilan dan sesudah merdeka tetap berfungsi sebagai Gedung Mahkamah Agung karena corak gedung indah dan megah ini sangat cocok dengan situasi lingkungannya.

Bangunan tua ini bergaya Eropa (Belanda) dengan corak dekoratif. Pada waktu itu banyak gedung-gedung besar dan megah dibangun memakai hiasan bergaya barok berukuran besar-besar dengan tembok yang tebal-tebal serta ruangan-ruangan yang besar dan mempunyai tingkat-tingkat dengan jendela-jendela yang besar pula. Pada masa itu merupakan masa perkembangan kebudayaan Barat (Belanda) khususnya dalam kesenian bangunan. Misalnya orang-orang Belanda membuat penel pintu dan jendela-jendela rumahnya dengan ukiran-ukiran yang menjulang tinggi dengan warna khas. Dasar berwarna coklat tua kemerah-merahan, sedangkan di pinggirnya memakai pelestir air emas.

Orang Belanda berusaha untuk memindahkan kesenian bangunan gaya Eropa (Belanda) di Indonesia khususnya Batavia. Pada kenyataannya tidaklah bertahan lama karena iklim serta situasi kondisi lingkungan di Indonesia tidak mendukung. Karena itu pula sebenarnya pengaruh gaya bangunan-bangunan Belanda dan Eropa lainnya yang datang di Jakarta akan menimbulkan gaya bangunan-bangunan Belanda dan Eropa lainnya yang datang di Jakarta akan menimbulkan gaya bangunan-bangunan Mestizo, suatu unsur percampuran antara gaya Barat dan Indonesia. Bentuk serta tiang-tiang corak Romawi-Yunani, dan lainnya masuk ke Jakarta melalui kesenian bangunan yang dikenal oleh orang-orang Eropa (Belanda) yang sejak abad ke-17 diantaranya Gedung Mahkamah Agung di Kota Jakarta.


Gambar Ilustrasi (Sumber Foto: fin.co.id)