Linggarjati, Persetujuan

Posted April 18, 2018
Written by
Category Peristiwa

Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda, diselenggarakan pada tanggal 10 November 1946 di Linggarjati dengan Komisaris Inggris untuk Asia Tenggara, Lord Killearn (1880-1964) sebagai perantara. Dalam perjanjian yang kemudian ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1947 itu, pemerintah Belanda menyatakan pengakuan terhadap kedaulatan pemerintah Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatera dan mengakuinya sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat. Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan dibentuk suatu uni. Antara kedua pemerintahan tidak pernah tercapai suatu kesepakatan dalam pelaksanaan persetujuan tersebut. Belanda kemudian meniadakan persetujuan itu dengan melakukan tindakan agresi militer I pada bulan Juli 1947. Dalam tahun 1948 Persetujuan Linggarjati diganti dengan Persetujuan Renville.