Agrarian Law 1870
Undang-Undang (UU) Agraria yang disahkan di Belanda (1870). Disebut juga UU De Wall yang menandai berakhirnya tanam paksa dan izin bagi investasi swasta. Dengan adanya undang-undang itu, daerah Kali Besar di Batavia pun berubah menjadi pusat dagang dan bisnis yang didominasi Eropa. Mulai bermunculan bank, perusahaan dagang, agen perkapalan, asuransi, dan pedagang umum. Industri yang berkembang pada waktu itu berupa komoditi gula dan kopi.