TAMAN ISMAIL MARZUKI


Jakarta, Indonesia

Taman Ismail Marzuki dibangun di area seluas kurang lebih 7,2 hektar. Pembukaannya diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, pada 10 November 1968. Awalnya lahan ini merupakan ruang rekreasi umum Taman Raden Saleh, serta kebun binatang Jakarta (saat ini pindah ke Ragunan). Kemudian, Ali Sadikin mengubah area ini menjadi pusat kesenian agar para seniman Jakarta dapat berkarya. Nama Ismail Marzuki dipilih atas penghargaan sebagai seniman asal Betawi (Jakarta) yang telah berjasa menciptakan lebih dari 200 lagu, di antaranya lagu-lagu perjuangan bangsa, seperti Halo-Halo Bandung, Berkibarlah Benderaku, Nyiur Melambai dan Sepasang Mata Bola.

 

Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki diatur melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 327 Tahun 2016 Tentang organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki dan Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja dinas Kebudayaan. Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tersebut, Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki mempunyai tugas membantu Dinas Kebudayaan melaksanakan pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, Planetarium dan Observatorium.

Selengkapnya  


Berita Dan Artikel Terkini


Agenda Kegiatan


Jelajah


Tiket Dan Informasi


Peta Lokasi