Adat Istiadat

Kaulan

Ilustrasi @beritajakarta.id

 

Nazar pada masyarakat Betawi pinggir disebut "ngucap" atau Kaulan.

Kaulan adalah semacam janji atau ikrar yang diniatkan dalam hati dan diucapkan secara tegas disaksikan dan didengar oleh orang lain.

Biasanya nazar atau kaulan harus ditunaikan jika apa yang diharapkan tercapai atau terkabul.

Jika nazar tersebut tidak dilaksanakan akan berakibat buruk bagi si pengucap nazar tersebut.

Sumber: Pernak-Pernik Abang & None Jakarta

DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-41 Lt. 11 dan 12
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12950
(021) 252-3164
dinaskebudayaan@jakarta.go.id